Outlook #1: Tantangan Pemerintahan Joko Widodo Menuju Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023: Keketuaan Untuk Siapa?

Ditulis oleh Nino Nafan Hudzaifi, President of FPCI Chapter UI Board of 2020

Kepemimpinan Indonesia di Kawasan dan Rekam Jejak Keketuaan Indonesia

Pada tahun 2023 ini, Indonesia kembali dipercaya untuk memegang keketuaan ASEAN dan akan memikul tanggung jawab dalam menyelaraskan Komunitas ASEAN yang lebih kohesif. Sebelumnya, Indonesia telah beberapa kali memegang estafet Keketuaan ASEAN pada tahun 1967, 2003, dan 2011. Pada masa itu, Indonesia muncul sebagai kekuatan regional dengan inisiatif-inisiatif penting yang menjadi landasan kerja sama di ASEAN. Kini, keketuaan Indonesia akan menjadi krusial mengingat tahun 2023 yang merupakan tahun pemulihan pascapandemi COVID-19.
Indonesia diharapkan dapat berperan dalam mengangkat agenda pascapandemi untuk menghadapi tantangan dan kebutuhan negara-negara Asia Tenggara. Dalam memenuhi harapan tersebut, Indonesia berfokus pada tiga prioritas: pemulihan ekonomi, mempertahankan sentralitas ASEAN, dan mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia. Pemulihan ekonomi negara-negara anggota ASEAN harus diprioritaskan dalam kepemimpinan Indonesia. Keseluruhan kredibilitas Indonesia terhadap pemajuan ASEAN ini termuat dalam tema Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023: Epicentrum of Growth.

Kinerja Indonesia dalam Politik Internasional

Lalu, bagaimana pengaruh pencapaian Indonesia dalam pergaulan politik internasional memengaruhi Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023? Sebelumnya, Indonesia memainkan peran penting dalam mengangkat agenda G20 pada konteks ASEAN untuk meningkatkan kemampuan pemulihan negara-negara ASEAN dan membangun ketahanan sebagai komunitas dan pengelompokan kawasan. Selain kepresidenan G20, pengalaman kepemimpinan Indonesia di Indian Ocean Rim Ocean Association (IORA) pada tahun 2015–2017 juga menjadi preseden krusial untuk membangun keterlibatan antarkawasan dalam menghubungkan negara-negara ASEAN dengan kerja sama yang berkembang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengejar kepentingan maritim ASEAN. 
Indonesia juga harus mengedepankan sentralitas ASEAN dengan menempatkan ASEAN sebagai pusat proses pengambilan keputusan di kawasan. Sentralitas ASEAN setidaknya harus diwujudkan dalam implementasi kerja sama strategis yang telah ada, seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP). Hal ini juga mempertimbangkan banyaknya proyek-proyek strategis nasional yang memerlukan investasi yang masif untuk diwujudkan, salah satu yang terbesar ialah proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia di Pulau Kalimantan.

Keketuaan Indonesia di ASEAN dari Kacamata Hukum

ASEAN Charter atau Piagam ASEAN dalam konteks ini menjadi sumber hukum internasional bagi negara-negara anggota ASEAN dalam melaksanakan hubungan luar negerinya di tingkat regional kawasan Asia Tenggara. Penerapan Piagam ASEAN berimplikasi pada perkembangan hukum internasional di ASEAN maupun di Indonesia. Keberadaan piagam ini menjadi salah satu sumber hukum internasional bagi seluruh anggota ASEAN di kawasan. 
Mengenai substansi perjanjian, Piagam ASEAN bukanlah perjanjian internasional biasa, melainkan perjanjian internasional yang bersifat khusus yang dapat dijadikan landasan bagi perjanjian dan instrumen internasional lainnya. Piagam ASEAN memiliki karakter khusus sebagai instrumen pembuat hukum untuk perjanjian ASEAN lainnya.
Mengacu pada ketentuan Pasal 2(1)(a) Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969 sebagai perjanjian internasional yang mengatur mengenai pembuatan perjanjian internasional, yang dimaksud dengan ‘perjanjian internasional’ adalah perjanjian dengan karakter internasional yang dibuat antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang diwujudkan dalam satu instrumen maupun dalam dua instrumen atau lebih yang terkait dan apa pun sebutan khususnya,
Piagam ASEAN dengan demikian dikatakan memiliki karakter pembentuk hukum (traitlois) di kawasan ASEAN sebagai suatu perjanjian internasional dengan didasarkan beberapa alasan, yakni karena (i) mengatur aturan umum, (ii) disusun secara multilateral di kawasan ASEAN, dan (iii) tidak membatalkan kewajiban lain yang timbul dari perjanjian lain. Dalam hal ini, ASEAN menetapkan parameter dalam memberikan prinsip-prinsip dasar dalam interaksi antar negara anggota ASEAN. Piagam ASEAN adalah hasil perundingan kawasan yang merupakan hasil kompromi kepentingan nasional anggotanya dalam suatu perjanjian yang mengikat secara hukum. Piagam ASEAN tidak membatalkan perjanjian lain, tetapi bahkan mengakui dan menyatakan bahwa perjanjian sebelumnya yang dibuat sebelum pembentukan Piagam ASEAN masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Piagam ASEAN.
Berangkat dari hal di atas, Piagam ASEAN pun bersifat mengikat dalam konteks pengaturan keketuaan sebuah negara anggota ASEAN yang memegang posisi kepemimpinan saat ini. Keketuaan ASEAN memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa ASEAN berkembang seiringan dengan perubahan yang cepat dan waktu yang tidak pasti dalam dinamika global. Seorang ketua juga memastikan negara-negara anggota bekerja sama untuk memaksimalkan peran ASEAN sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32(a) Piagam ASEAN yang berbunyi:
Negara Anggota yang memegang Kepemimpinan ASEAN wajib:
  1. secara aktif memajukan dan meningkatkan kepentingan-kepentingan dan kemaslahatan ASEAN, termasuk upaya-upaya membangun suatu Komunitas ASEAN melalui inisiatif-inisiatif kebijakan, koordinasi, konsensus, dan kerja sama;

Tantangan Indonesia

Kendati rekam jejak Indonesia yang mumpuni, masih terdapat beberapa tantangan yang mencekal proses keketuaan nantinya. Presiden Joko Widodo dalam masa pemerintahannya sejak tahun 2014 telah banyak menyelenggarakan berbagai forum internasional. Sedangkan untuk aspek kebijakan luar negeri, Presiden Jokowi berjanji akan menjaga stabilitas kawasan, serta Indonesia akan ikut menentukan masa depan kawasan Indo-Pasifik.  Keseluruhan prioritas Presiden Joko Widodo ini memuncak pada Presidensi Indonesia di G20 Tahun 2022 dan, selanjutnya, bermuara pada Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023. Adapun tantangan-tantangan yang Indonesia perlu hadapi antara lain ialah beberapa masalah krusial berikut ini.
Pertama, krisis politik di Myanmar kini belum juga menemukan titik terang permasalahannya, Indonesia perlu membujuk Junta Myanmar untuk mengimplementasikan Konsensus Lima Poin/Five Point Consensus untuk memastikan stabilitas dan keamanan.
Kedua, pandemi Covid-19 telah menghambat upaya regional komunitas ASEAN karena beberapa negara anggota jatuh ke dalam turbulensi ekonomi. Meski Indonesia berhasil menangani pandemi COVID-19 dan memiliki kinerja ekonomi yang positif sebagai negara, di tingkat ASEAN, Indonesia harus mendorong ASEAN untuk bekerja di luar pertimbangan ekonomi. Para pemimpin ASEAN tidak hanya harus memperhatikan ketahanan bisnis dan ekonomi, tetapi juga ketahanan sosial dan lingkungan di era pascapandemi.
Ketiga, negara-negara Asia Tenggara paling terpengaruh oleh persaingan persaingan AS-Tiongkok, khususnya dalam isu Laut China Selatan (LCS). Indonesia harus mendorong ASEAN untuk mempertahankan strategi jangka panjang tatanan berbasis aturannya

Indonesia dan ASEAN Pasca-2023

Dasar hukum utama Indonesia dalam menyelenggarakan hubungan luar negeri adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (“UU 37/1999”). UU 37/1999 mengatur segala hal yang menjadi rambu-rambu Indonesia dalam berinteraksi dengan entitas negara dan nonnegara di dunia.
Terdapat dua definisi utama yang perlu diperhatikan oleh Indonesia.
Pertama, pada Pasal 1 angka 1 UU 37/1999, Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Kedua, pada Pasal 1 angka 2 UU 37/1999, Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Terhadap kedua hal di atas, bagaimana Indonesia dapat terus memaksimalkan potensi kawasan Asia Tenggara sesuai dengan kerangka hukum yang ada di Indonesia dan ASEAN?. Dengan disahkannya Piagam ASEAN oleh Indonesia, Piagam ASEAN secara resmi menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia dan karenanya perlu dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan keketuaan Indonesia nantinya. Beberapa implikasi hukum Piagam ASEAN bagi Indonesia adalah, pengakuan terhadap ASEAN sebagai organisasi regional internasional yang memiliki kapasitas hukum dalam kaitannya dengan hukum nasional Indonesia.
Isu lain mengenai implikasi hukum yang perlu dihadapi oleh rezim pemerintah saat ini adalah mengenai dampak instrumen ASEAN terhadap komitmen Indonesia. Sebagai contoh, Indonesia melalui deklarasi G20 sebelumnya telah berkomitmen untuk mendorong perusahaan nasional untuk berinvestasi di negara dunia ketiga, terlebih Indonesia mengalami penurunan pada September 2022 sebanyak 4.9 miliar USD dalam investasi asingnya. Tujuan kebijakan outward investment yang demikian antara lain memperluas pasar dengan memanfaatkan peluang dalam penerapan perdagangan bebas, khususnya ASEAN Economic Community (AEC), membuka akses pasar di negara dunia ketiga yang memiliki free trade agreement dengan tujuan investasi; dan perusahaan internasional atau nasional.
Dengan diampunya Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023, Indonesia wajib memastikan kebijakan outward investment ini dipandang sebagai strategi bisnis bagi perusahaan-perusahaan ASEAN untuk memperluas operasinya ke luar negeri melalui investasi lapangan hijau. Hal ini diselaraskan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif agar tidak melanggar hukum nasional dan norma di tingkat regional ASEAN.
Prinsip yang demikian merupakan prinsip yang diakui di tingkat Piagam ASEAN, tepatnya pada Pasal 2(2)(k) Piagam ASEAN mengatur bahwa ASEAN dan negara anggotanya wajib bertindak sesuai prinsip: “tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang dilakukan oleh Negara Anggota ASEAN atau Negara non-ASEAN atau subjek non-negara mana pun, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi Negara-Negara Anggota ASEAN”.
Menuju persiapan Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023, prinsip dan norma di tingkat regional dan internasional perlu diperhatikan secara proaktif oleh Indonesia.

Simpulan

Prospek hukum Internasional dan tantangan ASEAN menuju persiapan Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023 membutuhkan tindak lanjut komunal dengan kemauan politik yang kuat dan prasyarat sistem yang baik dalam pelaksanaannya, tanpa melanggar hukum yang berlaku.
Bagi Indonesia sendiri, prospek dan tantangan hukum internasional menuju persiapan Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023 dapat dibagi dari dua segi: internal dan eksternal. Dalam aspek internal, Indonesia perlu melakukan pembenahan hukum yang mengatur persiapan Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023. Indonesia dalam hal ini dipengaruhi oleh hukum internasional yang berlaku baik di tingkat dunia maupun regional ASEAN. Dalam aspek eksternal, posisi Indonesia sebagai tuan rumah ASEAN dapat memengaruhi perkembangan hukum internasional khususnya kebijakan Indonesia yang terdampak atas hukum internasional. Oleh karena itu, Indonesia perlu terus berpegang teguh pada Piagam ASEAN dan nilai-nilai UU 37/1999 mengenai politik luar negeri yang bebas dan aktif sesuai ketentuan konstitusi Indonesia.
Pandangan yang diungkapkan oleh Penulis tidak merepresentasikan pandangan tempat dimana Penulis bekerja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *